Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Rabu, 10 Agustus 2011

Anggaran Pendidikan Profesi Guru Dibebankan pada Kemendiknas

. Rabu, 10 Agustus 2011
Anggaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dibebankan Kemendiknas

Jakarta, CyberNews. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang merevisi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 126/P/2010. Kepmendiknas itu berisi tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan.

“Kemdiknas telah menyetujui usul PGRI agar biaya penyelenggaraan PPG bagi guru dalam jabatan, dibebankan pada anggaran Kemdiknas,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di kantornya, Rabu (6/4).

Padahal sebelumnya, diktum ketiga pada Kepmendiknas tersebut menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan PPG bagi guru dalam jabatan, tidak dibebankan pada anggaran Kemdiknas.

Surat yang berisi revisi tersebut ditetapkan oleh Mendiknas Mohammad Nuh dan ditandatangani oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Supriadi Rustad pada 25 Maret lalu.

“Kepmendiknas No 126/P/2010 telah direvisi dengan Kepmendiknas No 052/P/2011. Perubahan terpenting dalam Kepmendiknas No 052/P/2011 antara lain menghapus diktum ketiga Kepmendiknas No 126/P/2010,” ujar Supriadi dalam suratnya.

Perubahan penting lainnya, kata Supriadi, adalah merevisi kuota LPTK Penyelenggara PPG tahun 2010, 2011 dan 2012 menjadi kuota tahun 2011, 2012 dan 2013. Menurut Sulistyo, Kepmendiknas sangat layak direvisi.

“Sebab jika tidak direvisi, akan menyulitkan pengelolaan program PPG bagi guru dalam jabatan pada perguruan tinggi negeri. Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan di PTN bahwa seluruh pemasukan menjadi anggaran Kemdiknas, maka semua program yang diselenggarakan tidak mungkin dibebankan pada anggaran Kemdiknas,” paparnya.

Dia menjelaskan, PPG bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dalam rangka proses sertifikasi seperti yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal itu juga diatur dalam PP No 74 tentang Guru.

“Dalam UU dan PP tersebut diatur bahwa PPG dilakukan dalam bentuk portofolio maupun PLPG yang semua dibiayai oleh pemerintah. Demikian pula dengan pelaksanaan sertifikasi untuk guru, yang dibiayai oleh pemerintah,” tandasnya.

Dengan demikian, kata dia, PPG bagi guru dalam jabatan sebagai bagian dari proses sertifikasi, hendaknya juga dibiayai oleh pemerintah.[smp2sampang] by [muhamadalisaifudin.blogspot.com]

Artikel Terkait

1 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih banget infonya.yang belum jelas adlh ada pernyataan pd persyaratan kualifikasi pendidikan S1/D4 kecuali S1 PGSD. apa maksudnya?
http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/100.gif

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com