Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Selasa, 16 Agustus 2011

Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas Berakhir Tahun 2013

. Selasa, 16 Agustus 2011
Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas Berakhir Tahun 2013

Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini, ” Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (Pasal 2 PP 74/2008).

Untuk melaksanakan PP ini, terbitlah Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat penididik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Berkaitan dengan maksud tulisan ini, ada dua pasal khusus yang harus dipahami oleh para guru, khususnya yang belum memiliki S-1/D-IV dan yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan. Dua pasal pada PP 74/2008 yang dimaksud adalah Pasal 66 dan Pasal 67:

Pasal 66

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

  1. Mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau,
  2. Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 67

Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.PP Nomor 74 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Desember 2008.

Dengan dasar ini maka pemahaman atas pasal 66 dan 67 di atas adalah sebagai berikut:
  1. Sejak 1 Desember 2008, sampai dengan 5 tahun ke depan (atau tahun 2013), guru yang belum S-1/D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Guru yang diangkat jadi pengawas sejak sebelum 1 Desember 2008, dalam waktu 5 (lima) tahun (atau tahun 2013) diberi kesempatan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Jalur Sertifikasi

Pelaksanaan atas pasal 66 dan 67 PP 74/2008 itu, kemudian diatur dalam Permendiknas Nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yakni pada pasal 2 dan 6:

Pasal 2

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
a. uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
  1. Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
  2. Mempunyai golongan IV/a, atau yang memnuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Pasal 6

  1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka 5 tahun sejak berkunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  2. Ketentuan Uji Kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru yang belum berijasah S-1/D-4 serta pengawas tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti setelah tahun 2013.[nasuprawoto]

Artikel Terkait

1 komentar:

Anonim mengatakan...

:X

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com