Foto Saya
Muhamad Ali Saifudin
Berbuat dan Bermanfaat
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Weblog Muhamad Ali Saifudin *)

Penulis berusaha menyajikan berbagai informasi tentang Pendidikan, Belajar Bahasa Inggris, Informasi SMK, NUPTK, Sertifikasi Guru, Wisata, Tips dan Trik. Motto Penulis "Yang Abadi adalah Perubahan dan yang Pasti adalah Ketidakpastian, Siapa yang tidak Berani Berubah tidak akan Memiliki Kepastian".

Copy Paste artikel Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK dalam blog ini boleh asal:

1). Memuat nama penulis Muhamad Ali Saifudin.
2). Menyertakan alamat http://muhamadalisaifudin.blogspot.com ke sumber artikel yang ditulis
.
3). Kritik dan Saran Tips Trik Wisata Belajar Pidato Bahasa Inggris SMK Klik Disini
*) Muhamad Ali Saifudin tinggal di http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Senin, 15 Agustus 2011

Tunjangan Profesi Dapat Dihentikan Jika?

. Senin, 15 Agustus 2011
Apakah Tunjangan Profesi Pendidik/Guru dapat DihentikanDistop?

Tunjangan Profesi Distop
Penghentian dan Pembatalan Tunjanga Profesi Pendidik/Guru
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun);
  3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas;
  4. Tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per minggu,
  5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya,
  6. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara satuan pendidikan;
  7. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama; atau;
  8. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tunjangan Profesi untuk Jabatan Pengawas
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara
apabila:
  1. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
  2. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.
Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru Melalui Dekon

Artikel Terkait

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengunjung Mohon Meninggalkan Jejak Untuk Silaturrahmi Balik.

 

Tamu Kampung Inggris

Traffic Pidato Inggris

Komentar Terbaru Sobat Setia Muhamad Ali Saifudin

All right reserved Muhamad Ali Saifudin is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com